Para Kepala Sekolah dan guru di DKI Jakarta telah menerima kenaikan gaji yang fantastis sejak dikeluarknya Peraturan Gubernur (Pergub) No.38 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebagai pengganti Pergub No.215 tahun 2010. Perubahan penting dari peraturan baru ini adalah pemberian TKD berdasarkan Golongan. Semula semua Fungsional Guru menerima jumlah yang sama sebesar Rp 2.900.000. Bagi kepala sekolah dan jabatan fungsional widyaiswara juga disesuaikan berdasarkan tugasnya.
Berikut Tabel TKD DKI Jakarta berdasarkan Pergub No 38 Tahun 2011
1. FUNGSIONAL GURU | |
Pergub No 38 Tahun 2011 | |
Gol II | 2.913.750 |
Gol IIIa – IIIb | 3.653.750 |
Gol IIIc – IIId | 3.885.000 |
Gol IVa – IVb | 4.116.250 |
Gol IVc – IVd | 4.347.500 |
2. KEPALA SEKOLAH NEGERI | |
TK/SD/SLB | 5.087.500 |
SMP, SMA, SMK, SMP | 5.411.250 |
3. FUNGSIONAL WIDYAISWARA | |
Gol IIIa – IIIb | 3.950.000 |
Gol IIIc – IIId | 4.200.000 |
Gol IVa – IVb | 4.450.000 |
Gol IVc – IVd | 4.700.000 |
Informasi terkini Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub nomor 207 tahun 2014. Dalam sosialisasi tentang tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis bagi PNS dan CPNS. Ada jumlah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang fantastis dalam Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 29 Desember 2014 itu. Berdasarkan Pergub nomor 207 tahun 2014 tersebut Gaji PNS Golongan terendah di DKI Jakarta mencapai 12 juta perbulan yang akan diberlakuan pada tahun 2015.
Share this:
Motogp News : - Menanti Rekan Valentino Rossi Musim Depan ?

No comments:
Post a Comment